Persatuan Rakyat Jakarta mendesak Pergub Demo dicabut.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta - Persatuan Rakyat Jakarta PRJ mendesak pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Ketua wilayah Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Jakarta, Rio Ayudhia Putra mengatakan, Pergub tersebut hanya memperlihatkan arogansi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai seorang pejabat publik.
Awal pekan depan, PRJ akan melakukan aksi di tiga tempat yang dilarang berdemonstrasi di dalam Pergub.
"9 November kami dari PRJ akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pergub ini di tiga tempat, Balaikota, depan istana dan Kemendagri, untuk menuntut dan mendesak Basuki, mendatangi Kemendagri menggunakan kewenangannya membatalkan pergub itu, dan istana." Kata Rio, Jumat (06/11).
Rio menambahkan, pihaknya akan mengerahkan ribuan orang. Untuk aksi itu, kata dia, PRJ tetap akan memberikan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
Pergub 228 tahun 2015 disahkan 28 Oktober lalu. Dalam aturan itu disebutkan hanya tiga lokasi yang dapat dipergunakan sebagai lokasi aksi unjuk rasa, yakni parkir timur Senayan, alun-alun demokrasi MPR DPR, dan silang selatan monas.
Selain itu, dalam pergub juga diatur pembatasan mediasi hanya bisa dilakukan kepada instansi pemda dan satuan kerja. Bahkan Pergub juga mengatur peran TNI yang seharusnya untuk pertahanan negara, bisa digunakan untuk keamanan yakni membubarkan aksi unjuk rasa.
Editor: Rony Sitanggang
Editor: Rony Sitanggang