"Ada beberapa yang ditemukan orang yang dari KTP luar kota. Jadi intinya bagaimana orang yang dari kilometer 17 itu tidak masuk ke rumah-rumah kos,”
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR,Balikpapan– Pasca pembongkaran barak lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan, Satpol PP kini semakin gencar melakukan operasi yustiasia maupun razia ke rumah-rumah kos untuk mengantisipasi kegiatan prostitusi di permukiman. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan, pekerja seks komersial (PSK) kini disebut-sebut masuk ke permukiman dan berbaur dengan masyarakat dengan tinggal di rumah-rumah kos.
Menurut dia, dari beberapa kali razia yang dilakukan puluhan wanita maupun pria dengan KTP luar Kota Balikpapan maupun yang tak memiliki KTP berhasil terjaring. Mereka kemudian diwajibkan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kata dia, razia tersebut juga bagian dari penegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Administrasi Kependudukkan.
“Kita tidak ingin orang yang dari Kilometer 17 (PSK) masuk ke rumah-rumah kos, khususnya di lingkungan kota, sehingga kita melakukan pengecekan rumah-rumah kos. Ada beberapa yang ditemukan orang yang dari KTP luar kota. Jadi intinya bagaimana orang yang dari kilometer 17 itu tidak masuk ke rumah-rumah kos,” kata Freddy Pasaribu, Jumat (10/03).
Dia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dan tidak memberikan ruang bagi PSK untuk beraktifitas.
Februari lalu, Pemerintah Kota Balikpapan membongkar 44 barak lokalisasi kilometer 17 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai Keputusan Penutupan dan Pembongkaran. Lokalisasi Kilometger 17 Balikpapan Utara merupakan salah satu lokalisasi terbesar yang ada di Kalimantan karena memperkerjakan hampir dua ribu PSK.
Barak lokalisasi itu dibangun diakhir 1980-an. Rencananya di atas lahan lokalisasi tersebut akan dibangun panti rehabilitasi untuk jompo, gelandangan, orang gila maupun anak jalanan.
Editor: Rony Sitanggang