Perwakilan Rumah Pelita, Slamet Abidin mengatakan ucapan Rizieq di video itu telah menghina keyakinan agama Kristen.
Penulis: Ria Apriyani
Editor:

KBR, Jakarta - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke Bareskrim Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu didasarkan pada video ceramah Rizieq Shihab di Masjid Pondok Kelapa, pada hari Minggu (25/12/2016) lalu, yang beredar di media sosial.
Perwakilan Rumah Pelita, Slamet Abidin mengatakan ucapan Rizieq di video itu telah menghina keyakinan agama Kristen.
"Kami mau melaporkan soal ujaran kebencian Rizieq Shihab dan soal penghinaan terhadap agama lain. Kita hidup di negara demokrasi. Tidak bisa klaim agama tertentu jadi senjata untuk menyerang klaim kebenaran agama lain," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Baca:
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/jokowi__tindak_tegas_media_online_penyebar_kebencian/87827.html">Tindak Tegas Media Sosial Penyebar Kebencian</a></b> </li>
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/hakim_putuskan_eksepsi_ahok_tidak_dapat_diterima/87775.html">Sidang Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok</a></b> </li></ul>
Perwakilan Rumah Pelita, Slamet Abidin mengatakan, Rizieq Shihab dilaporlan dengan dugaan melanggar pasal 156 dan 156a tentang penghinaan terhadap agama. Dalam ceramah saat itu, Rizieq mengkritik Tuhan umat Kristen. Rizieq mempertanyakan ada tidaknya bidan yang membantu kelahiran tuhan.
Ini merupakan laporan kedua kepada Rizieq untuk kasus dugaan penistaan agama terkait ceramahnya di Pondok Kelapa. Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga melayangkan laporan yang sama. (ika)