Menurut Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Rikwanto, hak-hak Budi Gunawan juga harus dipenuhi dalam waktu dekat.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR, Jakarta – Kepolisian Indonesia meminta agar nama baik Budi Gunawan (BG) segera dipulihkan, setelah pembatalan status tersangkanya lewat sidang praperadilan.
Menurut Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Rikwanto, hak-hak Budi Gunawan juga harus dipenuhi dalam waktu dekat. Terkait berkas pelimpahan kasus BG dari Kejagung, Rikwanto mengaku pihaknya menerima laporan hasil analisis (LHA) PPATK berupa fotokopi. Selain itu juga ada surat pemeriksaan, tetapi nama terperiksa tidak dicantumkan. Kata dia, Polri akan kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ya harus disimpulkan, kalau bisa diajukan ya diajukan, ya kalau tidak bisa di SP3, tidak boleh berlarut-larut. Pembersihan itu bukan tugas polri, tetapi tugas undang-undang. Undang-undang mengharuskan kalau seseorang sudah tidak ada kaitannya sama hukum dia mesti direhabilitasi nama baiknya, hak-haknya juga harus diberikan. Wakapolri itu tugasnya oleh Wanjakti, nanti setelah Kapolri Definitif lalu dilanjutkan wakapolri namun internal Polri,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Mabes Polri, Rabu (8/4/2015).
Sebelumnya, DPR meminta pemulihan kehormatan Budi Gunawan setelah gagal terpilih menjadi Kapolri. Caranya, kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dengan menempatkan Budi di jajaran penting kepolisian. Itu sebabnya, dia mengusulkan jabatan Wakil Kapolri untuk Budi Gunawan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Budi cukup layak menempati kursi Wakapolri. Dia juga mengaku tak mempermasalahkan lagi soal keputusan presiden Jokowi yang mengganti Budi Gunawan dengan Badrodin Haiti. Sementara itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan nasib bekas calon Kapolri Budi Gunawan ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Editor: Anto Sidharta