KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Barat menetapkan 54 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Barat menetapkan 54 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya.
Juru Bicara Polda NTT Okto George Riwu mengatakan, tersangka dijerat pasal pengrusakan dan membawa benda tajam. Kepolisian mengklaim terus mengembangkan kasus tersbeut untuk menjerat tersangka baru.
"Sementara kita amankan orang-0rang itu dan masih kita dalami, sedangkan yang lain masih kita dalami perannya masing-masing untuk kita kembangkan lagi jadi tersangka lain," kata Okto kepada KBR68H
Jumat pekan lalu, sekelompok orang membakar kantor KPU Sumba Barat Daya. Aksi brutal tersebut diduga terkait sengketa pilkada Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018. Akibatnya semua logistik pemilu ludes terbakar. Polisi telah menahan 100 lebih orang yang terlibat pembakaran.
Sementara itu, aparat hanya berhasil menyelamatkan surat suara pemilihan anggota DPRD setempat, yaitu untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 SBD, yang meliputi Kecamatan Wewewa Selatan dan Wewewa Barat.
Editor: M Irham