Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan dua jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Penulis: Hermawan Arifianto
Editor:

KBR, Banyuwangi- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan dua jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penyelidikan dilakukan oleh dua staf Asisten Pengawasan selama dua hari sejak hari Senin (8/6/2015) hingga hari ini Selasa (9/6/2015).
Pemerasan dilakukan justru saat Kejaksaan Banyuwangi mengusut kasus korupsi bedah rumah miskin. Salah satu saksi dari kasus korupsi bedah rumah miskin Misri, dimintai uang sebesar Rp 60 juta oleh jaksa Alseus Salakory dan Ari Dewanto. Pemilik toko bangunan UD Pondok Tresno itu melaporkan pemerasan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pertengahan Mei 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Muchammad Arief Abdillah membenarkan bila Kejaksaan Jawa Timur turun untuk mengusut pemerasan tersebut.
“Periksaan dari Kajati, tim dari Pengawasan dua orang, pak Joko sama pak Dayat, Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi. Mau klarifikasi berita yang kemarin. Kami hanya memfasilitasi saja,” kata Arif Abdillah.
Kejaksaan Jawa Timur telah memeriksa tiga pelapor yang salah satunya saksi Misri. Dia telah dikonfrontir dengan Alseus Salakory dan Ari Dewanto selaku terlapor. Menurut Misri, pemerasan itu terjadi pada 2013 saat penyidikan kasus korupsi bedah rumah baru dimulai. Alseus secara bertahap meminta uang Rp 25 juta dan Rp 15 juta kepada dirinya, sedangkan Ari Dewanto Rp 20 juta.
Alseus mengancam akan menjadikan Misri sebagai tersangka bila tidak mau memberi uang. Akhirnya uang tersebut diserahkan Misri di rumah dinas Alseus. Adapun Ari Dewanto berdalih uang dari Misri itu statusnya pinjam. Namun sampai sekarang belum dikembalikan.
Pada akhir 2013, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyelidiki dugaan korupsi bedah rumah milik 126 warga miskin di Desa Banjarsari Banyuwangi sebesar Rp 975 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke UD Pondok Tresno milik Misri sebagai penyedia material bangunan dalam proyek tersebut. Namun kenyataannya, Misri hanya menerima Rp 375 juta. Jatah material yang seharusnya Rp 7,5 juta menyusut hingga Rp 2 juta.
Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka atas kasus
itu yakni kordinator tim pendamping warga pemenerima bantuan, Sulihyono, serta
bekas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan
Desa, Anggrid Mardjoko.
Editor: Dimas Rizky