"Aparat hanya berdasarkan perintah bisa-bisanya menggusur rumah rakyat. Seharusnya diperlihatkan dahulu bukti kepemilikan,"
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR, Bandung- Warga di Jalan Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat memenangkan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung terkait penggusuran tempat tinggal 25 kepala keluarga oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 2 Bandung. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi, memutuskan penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI dengan dalih penertiban itu, tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.
Kuasa hukum warga Stasiun Barat, Asri Vidya Dewi menyatakan tidak puas atas hasil persidangan meski putusan mengharuskan PT KAI membayar uang ganti rugi sebesar Rp 375 juta kepada seluruh kepala keluarga.
"Kalau bagi saya tetap tidak merasa tidak puas karena seharusnya rakyat tidak boleh dibeginikan. Rakyat harus lebih dulu dengan melalui proses hukum dan lain-lain. Ini pembelajaran yang tidak baik termasuk juga bagi aparatur sebelumnya mengajarkan kepada rakyat penindasan tanpa hak tanpa apa. Aparat hanya berdasarkan perintah bisa-bisanya menggusur rumah rakyat. Seharusnya diperlihatkan dahulu bukti kepemilikan, bukti-buktinya dulu," kata Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (31/05).
Asri Vidya Dewi menjelaskan PT KAI yang diklaim sebagai perusahaan swasta tidak selayaknya melakukan penggusuran paksa terhadap warga setempat yang dianggap menempati lahan kereta api dan menempuh jalur perizinan resmi. Dia juga mengatakan warga tidak akan melakukan langkah hukum untuk pihak tergugat ke dua yaitu Pemerintah Kota Bandung terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan masalah kepemilikan tanah tidak dapat digugat dengan alasan lahan dan tahah adalah milik negara.
"Paling hanya menagih janji ke pemerintah kota tentang kepemilikan tempat tinggal bagi warga," ujar Asri.
Editor: Rony Sitanggang