Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengaku pernah bermitra dengan Ahmad Fathanah dalam pengurusan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengaku pernah bermitra dengan Ahmad Fathanah dalam pengurusan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Anis, gugatan tersebut dilakukan setelah PKS kalah dalam pemilihan kepala daerah Talakar Sulawesi Selatan. Anis mengaku, Fathanah pernah memintanya mengurus kuasa hukum untuk menggugat ke MK.
"Jadi waktu itu kita kalah di Pilkada Takalar, kebetulan saya kampanye disana. Jadi ini kita menggugat di MK. Apakah dalam pengurusan gugatan di MK ada pembahasan maslah dana untuk urusan gugatan tersebut. Ada, Fathanah berkata kepada saya meminta kepada saya untuk mengeksekusi pengacara yang akan mengawal masalah ini. Tapi saya bilang, jangan dulu sampai kita bertemu," ujar Anis di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/9).
Anis Matta mengaku kalau gugatan tersebut tidak dilaporkan kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia beralasan gugatan tersebut dilayangkan sebab PKS akan kembali maju dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Ahmad Fathanah merupakan terdakwa kasus penyuapan yang melibatkan petinggi PKS, Luthfi Hasan Ishak. Ahmad Fathanah didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar 3 miliar rupiah dan menyamarkan hasil korupsinya tersebut. Penyamaran hasi korupsi Fathanah ini menyeret Presiden PKS Anis Matta, artis Ayu Azhari, isterinya Septi Sanustika dan sejumlah orang lain.
Editor: Anto Sidharta