Perda mengatur batas luasan lahan pertanian yang tak boleh beralih fungsi
Penulis: Muji Lestari
Editor:

KBR, Jombang– Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur menyebut tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan alih fungsi lahan pertanian. Rancangan peraturan yang telah berada di DPRD setempat itu dibuat menyusul banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi areal permukiman penduduk di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro, mengatakan aturan itu mengatur luasan lahan pertanian yang tak boleh beralih fungsi.
“Ini yang terakhir sekitar 31 ribu hektar yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialihfungsikan ke non sawah. Kami harapkan aturan-aturan itu akan ditetapkan di perda Kabupaten Jombang yang Insya Allah, 2016 ini sudah akan selesai untuk pembahasannya,” kata Hadi Purwantoro, Rabu (30/03/16).
Rancangan aturan itu muncul karena dikhawatirkan, alih fungsi lahan yang terjadi bakal mengancam surplus produksi beras yang sudah disandang kabupaten Jombang dalam beberapa tahun terakhir. Meski begitu Hadi Purwantoro, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa luas areal lahan pertanian yang sudah beralih fungsi.
Kabupaten Jombang Jawa Timur menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar produksi beras secara nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten berpenduduk 1,3 juta jiwa ini mengalami surplus produksi beras sebanyak 150 ribuan ton beras setiap tahunnya.
Editor: Dimas Rizky