Bank sampah adalah tempat untuk menampung, memilah, dan mendistribusikan sampah ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak yang membutuhkan. Kunci utama ada pada pemilahan atau pemisahan sampah berdasarkan jenis dan kondisinya.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

Bank sampah adalah tempat untuk menampung, memilah, dan mendistribusikan sampah ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak yang membutuhkan. Kunci utama ada pada pemilahan atau pemisahan sampah berdasarkan jenis dan kondisinya. Sama seperti bank konvensional, bank sampah juga mempunyai sistem manajerial dan masyarakat yang menjadi nasabahnya menabung dalam bentuk sampah. Bank ini lahir dari ide seorang dosen di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Yogyakarta bernama Bambang Suwerda pada tahun 2008.
Konsep Bank Sampah asal Bantul ini lalu dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup, konsep ini ternyata menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhirnya konsep ini dijadikan salah satu program unggulan di Kementerian LH. Hal itu terbukti dengan dibuatkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 81 soal bank sampah.
“Kalau dalam sistem bisnis, dia yang punya ide lalu kami yang marketingnya. Tetapi marketing yang diikuti oleh kebijakan govermen berdasarkan aturan”, kata Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman. Perkembangan Bank Sampah semakin pesat, tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah bank sampah yang ada sudah berjumlah 1.195 yang tersebar di 55 kota di seluruh Indonesia. Menurut Sudirman, jumlah tersebut merupakan data hingga Desember 2012 dan diperkirakan saat ini lebih banyak lagi bank sampah yang terbentuk.
Kementerian Lingkungan Hidup manergetkan pada 2014 nanti bank sampah akan ada di 240 kota di seluruh Indonesia. Sudirman, mengatakan, untuk mencapai target itu setiap tahun akan dibangun bank sampah di 25 kota. Menurutnya, pembangunan bank sampah harus segera dilakukan karena bisa mengurangi jumlah sampah hingga tujuh persen pertahunnya. Hal tersebut juga didukung dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang pemanfaatannya ada untuk bank sampah sehingga memacu kota-kota untuk membangun bank sampah. Di samping itu, bagi kota yang tidak membuat bank sampah maka nilai 3R (reuse, reduce, recycle) akan dikurangi atau bahkan tidak mendapatkan penghargaan Adipura.
Ketua LSM Indonesia Solid Waste Association (ISWA), Sri Bebassari beranggapan data tentang sampah di Indonesia sangat sedikit dan jarang sekali dikerjakan dengan serius. Penyebabnya klise, lantaran minimnya riset seputar masalah tersebut dan kurang seriusnya para pemangku kebijakan dalam masalah sampah ini. Untuk itu, Sri memutuskan menenggelamkan diri dalam penelitian tentang sampah selama bekerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sri tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang menjadikan Bank Sampah sebagai syarat sebuah daerah agar memenangi Adipura dari pemerintah.
Dia khawatir hal ini akan membuat daerah melaksanakan program ini hanya secara formalitas agar memenangi Adipura. Tujuan utama dari konsep Bank Sampah ini pada dasarnya adalah mengajak masyarakat agar sadar dalam memilah sampah, bukan menjadikannya sesuatu yang bernilai ekonomis, meskipun pada akhirnya sampah-sampah tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi pengelolanya. “Benefit ekonomi bukan yang utama”, kata Sri.