Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tak perlu menggelar aksi sweeping atribut keagamaan non-muslim.
Penulis: Ria Apriyani
Editor:

KBR, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tak perlu menggelar aksi sweeping atribut keagamaan non-muslim. Sebab menurutnya, aksi sweeping selama ini kerap diwarnai kekerasan.
Kalaupun toh tak menggunakan kekerasan, kata dia, tekanan yang diberikan massa aksi seringkali membuat masyarakat merasa terintimidasi. Ia khawatir hal itu akan menciptakan suasana yang tidak kondusif.
Baca: Kapolri Tegur Kapolres Kota Bekasi
"Upaya paksa dengan menggunakan kekerasan. Kan begitu. Karena istilah sweeping ini kan maknanya bsa beda-beda. Tapi kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman atau bahkan dengan kekerasan maka itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas dasar hukum," kata Lukman usai rapat di Kemenkopolhukam, Selasa (20/12/2016).
"Sehingga menurut saya ormas-ormas tidak perlu melakukan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Menteri Agama Lukman Hakim pun mengingatkan, hanya aparat keamanan yang berwenang melakukan sweeping.
Baca: Ketua MUI Sebut Fatwa Tak Wajib Diikuti
Sedangkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, tidak serta merta bisa menjadi dasar pembenaran aksi sweeping berkedok sosialisasi oleh ormas. Penegakan hukum, kata dia, sepenuhnya wewenang aparat seperti kepolisian. (ika)