Jumlah kerugian dalam proyek KTP elektronik sebanyak Rp 2,3 triliun
Penulis: Randyka Wijaya
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Mereka adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Irman.
Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sugiharto tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sedangkan, Irman terlihat mengenakan batik warna merah. Meski telah menjadi tersangka, hingga kini Irman belum ditahan KPK. Selain dua tersangka itu, KPK juga memeriksa Staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kusmihardi.
Sebelumnya, KPK meyakini diduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP, sehingga tidak hanya dua tersangka itu saja. Ini lantaran jumlah kerugian negara yang relatif besar, yakni Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Sugiharto dan Irman diduga terlibat dalam menggelembungkan dana atau mark up atas proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus ini. Di antaranya, bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bekas pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar serta Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo selaku bekas Menteri Keuangan. (dmr)