RA dalam kasus tersebut menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan.
Penulis: Stefano
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan
memeriksa RA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan gedung wisma atlet Sea Games di Palembang, tahun anggaran
2010-2011. RA dalam kasus tersebut menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya Sumatera Selatan.
Hal tersebut berdasarkan informasi jadwal pemeriksaan dari Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, pagi tadi.
Sebelumnya,
dalam persidangan 11 Agustus 2011, RA mengakui mendapatkan uang dari
Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohammad El Idris, sebagai
komisi. Uang yang diterima RA sejumlah Rp. 400 juta.
KPK
menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31
tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara seumur
hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kerugian negara atas perbuatan RA tersebut diperkirakan sekitar Rp 25
miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan
fasilitas tersebut.
Editor : Sasmito Madrim