Bupati melalui suratnya ke Komnas HAM pada 25 April 2014, berjanji akan memperjuangkan petani Bongkoran. Bupati akan memindahkan kawasan industri itu ke lahan milik PTPN XII Pasewaran, Wongsorejo.
Penulis: HERMAWAN ARIFIANTO
Editor:

KBR, Banyuwangi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas agar segera merealisasikan permintaan petani Kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo. Petani meminta Pemerintah Banyuwangi membatalkan rencana kawasan industri yang akan berdiri di lahan warga seluas 220 hektar.
Menurut Khoirul Anam, kuasa hukum petani Wongsorejo, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar bupati Banyuwangi segera menindaklanjuti permintaan warga tersebut.
Kata Anam, bupati melalui suratnya ke Komnas HAM pada 25 April 2014, berjanji akan memperjuangkan petani Bongkoran. Bupati akan memindahkan kawasan industri itu ke lahan milik PTPN XII Pasewaran, Wongsorejo.
Namun ternyata, kawasan industri tetap akan dibangun di lahan PT Wongsorejo yang bersengketa dengan petani seluas 220 hektar.
“Kalau bupati Banyuwangi sekarang menobatkan dirinya sebagai bupati yang cukup terbuka dan maju, seharusnya memang kasus Wongsorejo menjadi salah satu indikator untuk bagaimana dia menjadi bupati yang baik,” kata Khoirul Anam, Selasan (7/4/2015).
“Salah satu indikator yang bagus adalah melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM. Tidak boleh tiba-tiba misalkan karena investasi memasukan berbagai modal ke sana, mengatakan bahwa itu baik bagi Banyuwangi.”
Khoirul Anam menambahkan, Komnas HAM memberikan waktu 1 bulan kepada bupati untuk memberikan jawaban. Diharapkan jawaban bupati memihak para petani.
Ketua OPWB Yateno Subandio mengatakan, sebanyak 287 keluarga petani Kampung Bongkoran telah tinggal di lahan 220 ha sejak1950. Namun, pada 1980, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) perkebunan randu kepada PT Wongsorejo seluas total 606 ha, termasuk lahan milik petani.
HGU tersebut berakhir pada Desember 2012. Ternyata PT Wongsorejo memperoleh peralihan izin dari HGU menjadi hak guna bangunan (HGB) pada 2014 lalu.
Di lahan HGB itulah, Pemerintah Banyuwangi akan mendirikan kawasan industri bernama Wongsorejo Industrial Estate Banyuwangi. Kata Yateno, Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya memberikan lahan 60 hektar untuk petani.
Editor: Antonius Eko