Tim investigasi melibatkan pihak Bandara, maskapai dan penyidik pegawai negeri sipil.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta - Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi dalam insiden salah menurunkan penumpang oleh maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta pekan lalu. Juru bicara Perhubungan Udara Kemenhub, Hemi Pramurahardjo mengatakan, investigasi dilakukan secara menyeluruh kepada penyelenggara bandara dan PT Lion Air termasuk Ground Handlingnya.
Ground handling adalah suatu kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos dan peralatan pembantu pergerakan pesawat. Hemi mengaku tak mengetahui sampai kapan investigasi dilaksanakan.
"Kalau kasus ini kita belum memastikan siapa yang salah, apakah dari Airlinesnya atau ground handlingnya, makanya dilakukan investigasi komperhensif," kata Hemi kepada KBR, Minggu (15/5/2016)
Hemi menambahkan pihaknya juga belum bisa menentukan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Lion, jika terbukti bersalah.
"Belum tahu, nanti akan ditentukan berat ringannya, atau bentuknya, saya belum bisa menyatakan. Biarlah tim yang bekerja,"ujarnya.
Tim investigasi, kata Hemi melibatkan pihak Bandara, maskapai dan penyidik pegawai negeri sipil. Dia juga mengaku investigasi ini dilakukan karena adanya laporan dari penumpang.
"Kenapa sekarang baru ada tim? karena tidak ada yang lapor. Kita tahunya juga di medsos, kemudian ada laporan dari penumpang,"tambah Hemi
Pekan lalu, Lion Air salah menurunkan penumpang pesawat Lion Air JT 161 di terminal domestik, yang seharusnya diturunkan di terminal internasional. Pesawat tersebut terbang dari Singapura pada 10 Mei 2016 pukul 18.50, dan mendarat di Soekarno Hatta pukul 19.35 WIB.
Baca juga: YLKI Desak Kemenhub Investigasi Kasus Salah Turun Penumpang
Editor: Sasmito Madrim