indeks
Kejar Aset Bermasalah, BI Teken Kesepakatan dengan Kejagung

Tujuannya mengupayakan pemulihan aset Bank Indonesia terkait tindak pidana serta aset perbankan yang dibekukan.

Penulis: Wydia Angga

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Kejar Aset Bermasalah, BI Teken Kesepakatan dengan Kejagung
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menandatangani nota kesepakatan (MoU) Kamis (05/11/2015). (Foto: KBR/Wydia A.)

KBR, Jakarta -  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo  menandatangani nota kesepahaman. Tujuannya mengupayakan  pemulihan aset Bank Indonesia terkait tindak pidana serta aset perbankan yang dibekukan.

"Tantangannya beragam. Ada kepemilikan yang masih girik, lokasi tersebar, status masih diduduki. Tapi kita ada aset-aset lain dari bank beku operasi, bank beku kegiatan usaha. Ini harus dirapikan," papar Agus,Kamis (5/11/2015).


Agus mencontohkan aset berbentuk fisik bekas milik Lie Darmawan Harianto yang jumlahnya 713 persil yang harus disita BI berdasar putusan MA pada tahun 1992. Nnamun hingga sekarang BI belum berhasil mengambilalih aset eks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. Kata Agus, salah satu penghambatnya adalah karena BI belum melakukan kerja sama dengan Kejagung yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.


Soal ini, Prasetyo mengatakan kesepakatan tersebut lebih dititikberatkan pada payung hukum atas permasalahan yang dihadapi BI. Nantinya Kejagung akan turut serta dalam membantu BI terkait pemulihan aset tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

mou bi dan kejagung
aset blbi
kembalikan aset
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...