Tujuannya mengupayakan pemulihan aset Bank Indonesia terkait tindak pidana serta aset perbankan yang dibekukan.
Penulis: Wydia Angga
Editor:

KBR, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menandatangani nota kesepahaman. Tujuannya mengupayakan pemulihan aset Bank Indonesia terkait tindak pidana serta aset perbankan yang dibekukan.
"Tantangannya beragam. Ada kepemilikan yang masih girik, lokasi tersebar, status masih diduduki. Tapi kita ada aset-aset lain dari bank beku operasi, bank beku kegiatan usaha. Ini harus dirapikan," papar Agus,Kamis (5/11/2015).
Agus mencontohkan aset berbentuk fisik bekas milik Lie Darmawan Harianto yang jumlahnya 713 persil yang harus disita BI berdasar putusan MA pada tahun 1992. Nnamun hingga sekarang BI belum berhasil mengambilalih aset eks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. Kata Agus, salah satu penghambatnya adalah karena BI belum melakukan kerja sama dengan Kejagung yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Soal ini, Prasetyo mengatakan kesepakatan tersebut lebih dititikberatkan pada payung hukum atas permasalahan yang dihadapi BI. Nantinya Kejagung akan turut serta dalam membantu BI terkait pemulihan aset tersebut.
Editor: Rony Sitanggang