KBR68H, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menangkap Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumiati Rachman atas kasus penggunaan ijazah palsu saat menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menangkap Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumiati Rachman atas kasus penggunaan ijazah palsu saat menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014. (Baca: Hadiri Kampanye Gerindra, PPP Siapkan Sanksi untuk SDA)
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yohanes Gerson Laburlawal mengatakan, Jumiati sebelumnya sempat menolak menjalani hukuman 10 bulan penjara. Kata dia, Jumiati ditangkap tanpa perlawanan saat menghadiri pleno penghitungan suara di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan. Menurutnya, Jumiati seharusnya sudah menjalani hukuman sejak November 2013, namun menolak dan menghindar serta tidak mau memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia juga mengatakan, Jumiati sebelumnya sempat mengajukan banding namun ditolak. Sehingga Jumiati harus menjalankan putusan Mahkamah Agung penjara 10 bulan.
"Itu kan merupakan keputusan pengadilan kan, keputusannya sudah memenuhi kekuatan hukum tetap ya kita laksanakan toh, karena ketika putusan kasasi kemarin datang, dia masih mau PK dan PK nya ditolak kan, kan dia mengajukan PK, oleh Mahkamah Agung karena PK nya ditolak berarti yang berlaku keputusan Mahkamah Agung yang terakhir, itu yang kita eksekusi, 10 bulan, " kata Yohanes Gerson Laburlawal (15/4)
Setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jumiati langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukuman. Kasus Jumiati bermula dari laporan LSM terkait penggunaan ijazah palsu dalam Pemilu Legeslatif 2009, dan ketika itu dia terpilih. Dalam putusan pengadilan dan Mahkamah Agung, Jumiati terbukti menganggar KUHP 263 ayat 2 menggunakan surat palsu.
Editor: Nanda Hidayat