"Kalau masih ada yang meragukan barang bukti dan lainnya silahkan saja."
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor:

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya masih enggan membeberkan bukti-bukti yang dimiliki untuk menjerat para tersangka dugaan makar. Juru bicara Kepolisan Daerah Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono hanya menyatakan, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan. Kalau masih ada yang meragukan barang bukti dan lainnya silahkan saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (05/12/16).
Kepolisian sebelumnya menangkap sebelas orang dengan tuduhan berbeda. Delapan orang disangkakan pasal 107 dan 110 KUHP yakni pemufakatan jahat untuk makar, dua orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan penghinaan terhadap penguasa.
"Ada 3 yang ditahan, Sri Bintang Pamungkas, dan 2 orang yang kena pelanggaran UU ITE," jelas juru bicara Polda Metro Jaya, Argo.
Menurut Argo, penahanan ketiga tersangka ini karena alasan subjektif penyidik. Argo menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan meskipun delapan tersangka lainnya tidak ditahan.
Delapan orang yang tidak ditahan itu antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani.
Editor: Dimas Rizky