"Pada waktu pertama banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dirapikan, nah itu, semua aspek. (Detailnya apa?) Kalau itu tolong ditanyakan kepada penyidik,"
Penulis: Randyka Wijaya
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah selama 8,5 jam. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.
Jafar mengaku diperiksa penyidik untuk menyempurnakan informasi pada pemeriksaan sebelumnya.
"Seputar penyempurnaan informasi pada waktu yang lalu. (Anda dua kali diperiksa apa yang dikonfirmasi?) Pada waktu pertama banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dirapikan, nah itu, semua aspek. (Detailnya apa?) Kalau itu tolong ditanyakan kepada penyidik," kata Jafar Hafsah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaraddin menuding Jafar turut menikmati aliran dana proyek E-KTP. Atas tudingan Nazar, Jafar memilih bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan belum ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Ini belum ada ya, sampai saat ini saya belum tanda tangan," ujar Saut.
KPK menduga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut tak mungkin hanya melibatkan dua tersangka. Lembaga antirasuah itu meyakini ada pihak-pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.
Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Total anggaran untuk proyek E-KTP mencapai Rp6 triliun. KPK juga telah memeriksa sekira 200 saksi dalam kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang