LSM Kontras menolak penyelesaian kasus salah tangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, dilakukan tanpa jalur hukum.
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - LSM Kontras menolak penyelesaian kasus salah tangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, dilakukan tanpa jalur hukum.
Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, salah tangkap bukanlah kasus sengketa jual beli, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan damai. Kata dia, harus ada pidana bagi pelakunya.
“Lalu yang ketiga penyelesaian dengan cara damai itu, ini bukan sengketa orang jual kacang rugi berapa lalu diganti seperti itu. Ada tindak pidana itu tidak bisa diselesaikan secara damai. Dia harus diproses. Kalau pun dia mau dilakukan penggantian, dia harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur. Misalnya, kerugian-kerugian itu digantinya lewat persidangan pidana, dan ketika nanti akan mengadili si polisi-polisi yang melakukan penembakan dan penyiksaan secara brutal itu, “ tegas Haris Azhar kepada KBR68H, Selasa (15/10).
Haris Azhar menyebut, kasus salah tangkap yang dilakukan kepolisian sudah terjadi ratusan kali di berbagai daerah di Indonesia. Kasus semacam itu bisa terus berulang terjadi jika kepolisian tidak memberi sanksi tegas pada anggotanya yang menjadi pelakunya.
Sebelumnya, warga Koja, Jakarta Utara, Robin Napitupulu menjadi korban salah tangkap Sabtu (12/10) lalu. Robin disangka anggota sindikat pencurian mobil. Polisi menangkap Robin berdasarkan informasi salah dari seorang anggota sindikat pencurian mobil sebenarnya. Akibat peristiwa tersebut Robin mengalami trauma dan luka sobek di tempurung kepala dan pelipis.
Editor: Antonius Eko