indeks
Inilah Profil Para Hakim MK yang Menangani Perselisihan Pemilu

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Berikut ini adalah profil para hakim MK.

Penulis: Antonius Eko

Editor:

Google News
Inilah Profil Para Hakim MK yang Menangani Perselisihan Pemilu
prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Berikut ini adalah profil para hakim MK. 


Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi)


Hamdan Zoelva merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar yang di tahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terlibat kasus suap. 


Hamdan Zoelva lahir Bima di Nusa Tenggara Barat, pada 21 bulan Juni 1962. Hamdan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada Ilmu Hukum Internasional. Ia juga kuliah dan menjadi Sarjana Muda di Fakultas Syari’ah IAIN Makassar. Namuan pendidikannya disini tidak ia selesaikan dengan tuntas. 


Setelah selesai menamatkan pendidikan sarjananya, Hamdan Zoelva kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister di bidang Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta.  Namun ia juga tidak menyesaikannya. 


Kemudian setelah itu, Hamdan, menempuh pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dia kemudian menjadi Dosen luar biasa (Ahli Madya) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional), 


Pada tahun 1999, Hamdan Zoelva Menjadi anggota DPR – RI, Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan Hukum, Pengadilan, Politik Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 


Pada  6 januari 2010, Hamdan Zoelva menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Reublik Indonesia, dan pada 1 November 2013, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016. Ia terpilih melalui mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran, menggantikan Akil Mochtar yang yang terjerat kasus suap.


Arief Hidayat (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi) 


Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956. Aahli hukum Indonesia ini terpilih menggantikan Mahfud MD . Bidang keahlian Arief Hidayat meliputi: hukum tata negara,, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan. Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. 


Ahmad Fadli Sumadi (Hakim Konstitusi) 


Ahmad Fadli Sumadi lahir di Kendal, 22 Agustus 1952. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Tahun 2008-2010, Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003-2008, Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2001-2003. Sejak Tahun 1981, dia aktif dalam kegiatan mengajar di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. 


Ahmad Fadli Sumadi menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak Tahun 2010 sampai dengan sekarang.


Maria Farida Indrati (Hakim Konstitusi) 


Maria Farida Indrati lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 14 Juni 1949. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia.


Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999. 


Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi MPR, serta Anggota Board of Advisor, International Consortium on Law and Development (ICLAD) - Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change. Serta anggota Tim Pakar Hukum Kementerian Pertahanan, sebagai ahli dalam perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.


Patrialis Akbar (Hakim Konstitusi) 


Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Dia adalah hakim konstitusi di MK sejak 2013. Dia juga adalah advokat dan politikus. Ia pernah menjabat menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonsia Bersatu II dari 22 Oktober sampai reshuffle kabinet pada 18 Oktober 2011. 


Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan berkarier sebagai advokat. Patrialis kemudian menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional. 


Anwar Usman (Hakim Konstitusi) 


Anwar Usman lahir di Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956. Dia pernah menjadi guru honorer dan guru agama di SD. Meski dicalonkan dari unsur MA (Mahkamah Agung), dia tak pernah menjadi hakim agung.


Menjadi hakim MK merupakan puncak karir tertingginya. Anwar tidak pernah menjadi hakim agung. Paling mentok, dia menjabat hakim tinggi. Terakhir di Mahkamah Agung (MA) dia menjabat kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Setelah hakim MK dari unsur MA Arsyad Sanusi mundur karena tersandung kasus disiplin, Anwar dipilih MA untuk menggantikan. 


Anwar mengawali karir justru tidak di dunia hukum. Profesi pertamanya adalah guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta, 1976. Tiga tahun kemudian baru dirinya menjadi CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk. Profesi sebagai PNS guru agama itu diteruskan hingga 1985.


Pada tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Baru pada 1989 dia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua. 


Muhammad Alim (Hakim Konstitusi) 


Muhammad Alim lahir di Palopo pada 21 April 1945. Pada tanggal 26 Juni 2008 disumpah menggantikan Soedarsono yang Pensiun. 


Muhammad Alim menggeluti karirnya sebagai praktisi hukum. Mengawali karir di bidang hukum dengan menjadi CPNS di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang pada tahun 1975. Lima tahun kemudian, suami dari Hj. Rospati ini diangkat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sinjai. 


Setelah itu dia berpindah-pindah dari PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, PT Jambi, PT. DKI Jakarta, PT Kendari sebagai Wakil Ketua dan diangkat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya disumpah sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden. 


Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi) 


Wahiduddin Adams lahir di Palembang 17 Januari 1954. Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun. Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.


Sejumlah jabatan struktural di Kementerian Hukum dan HAM pernah ia emban, hingga menjadi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada tahun 2010. Akhir Januari 2014 lalu, Wahiduddin baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Dirjen PPU di Kemenkum-HAM.


Sebelum pensiun sebagai dirjen, Wahiduddin sempat terlibat dalam penyusunan RUU KUHP dan KUHAP yang belakangan menjadi polemik. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menarik RUU KUHP dari DPR karena dinilai justru melemahkan kewenangan KPK. 


Aswanto (Hakim Konstitusi) 


Aswanto lahir di Palopo, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1964. Meraih gelar doktor di bidang hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Asmanto pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.


Selain menjadi dosen di kampus, Aswanto juga tercatat pernah menjadi ketua Panwaslu Sulsel pada Pilpres 2004, Dewan Kehormatan KPU Sulsel pada 2007, dan menjadi tim Seleksi Dewan Kode Etik Mahkamah Konstitusi pada 2013 lalu.


Aswanto bahkan tercatat sebagai deklarator Ormas Nasdem Sulawesi Selatan. Tapi, ia tidak bergabung ke Partai Nasdem, karena sebagai PNS harus bersikap netral atau non-partisan.


prabowo
hatta rajasa
presiden

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...