indeks
Ini Hukuman Bagi Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Semua orang terutama perusahaan yang membakar hutan dan lahan tidak boleh lagi terlibat dalam bisnis di sektor kehutanan dan kebun

Penulis: Aisyah Khairunnisa

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Ini Hukuman Bagi Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
Ilustrasi: Kebakaran di Muara Enim, Sumsel (Foto: KBR/Aldo)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan 4 disinsentif peraturan terkait kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga dan perusahaan. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki  mengatakan, langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kebakaran hutan yang sudah berlangsung selama 18 tahun.

Selama ini, kata Teten, warga membakar  karena lahan yang sudah terbakar terjual dengan nilai lebih mahal. Sementara perusahaan membakar lahan untuk menghemat biaya pembukaan lahan. "Maka kebakaran hutan dengan motif ekonomi ini ya gak akan pernah bisa dihentikan. Harus ada disinsentif ekonomi," kata Teten saat diwawancara KBR di Istana Negara, Selasa (6/10/2015).


"Disinsentif ekonomi itu secara garis besar ada mungkin ada 4 yang sekarang sedang digagas," kata bekas pemimpin Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.


Teten menambahkan, peraturan disinsentif pertama adalah pencabutan izin lahan yang dibakar. Kedua, lahan yang dibakar tidak boleh lagi digunakan sebagai jaminan oleh pemilik lahan untuk mengajukan kredit ke bank.


Disinsentif ketiga, lahan yang dibakar tidak boleh diperjualbelikan. Dan yang keempat, semua orang terutama perusahaan yang membakar hutan dan lahan tidak boleh lagi terlibat dalam bisnis di sektor kehutanan dan kebun dalam jangka waktu tertentu.


Kata Teten, Menteri Koordinator Perekonomian sudah pernah menyampaikan ini ke pihak perkebunan dan korporasi.  "Sudah didialogkan dengan para pihak perkebunan. Keliatan mereka cukup takut dengan ide ini," kata Teten.


Rencanya aturan disinsentif ini akan dimasukkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).?


Editor: Rony Sitanggang

disinsentif
perpu
kebakaran hutan dan lahan
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
sektor perkebunan
sektor kehutanan
hukuman

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...