Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman, terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis salah satu terdakwa sodomi di Jakarta International School (JIS), Nei Bantleman.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman, terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kata dia, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan di persidangan dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Menghukum terdakwa Neil Bantleman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentutan jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama enam bulan. Lamanya terdakwa ditahan hingga saat ini akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," jelas Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman di Gedung PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding. Karena kata dia, proses persidangan yang dilakukan penuh rekayasa. Kata Hotma, majelis hakim juga mengabaikan bukti-bukti yang diberikan oleh terdakwa termasuk adanya permintaan uang dari orang tua korban bernilai ratusan juta dolar.
Editor: Anto Sidharta