BLHD setempat sudah meminta penegak hukum untuk bertindak.
Penulis: Erwin Jalaludin
Editor:

KBR, Lhokseumawe– Lima Krueng atau sungai yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara, berstatus rawan bencana karena maraknya aksi eksplorasi ilegal galian C yang terjadi di daerah itu. Bahan tambang tersebut berupa pasir kali, batu pecah, krokol, tanah hurug, padas, dll.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Aceh Utara, Nuraina mengatakan, pengambilan tanpa izin itu mengancam abrasi, banjir dan tanah longsor. Karena itu dia mendesak, aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal.
"Kerusakan terparahnya begini, mulai persoalan permukaan tanah yang keropos kemudian langsung menimbulkan abrasi. Akibat pengambilan itu masyarakat tidak bisa mengolah lahan itu lagi, karena sudah rusak. Ancaman utamanya adalah kerusakan permukaan tanah diarea sungai untuk digarap perkebunan, pertanian sampai permasalahan air bersih seperti keruh hingga hilangnya sumber daya alam," kata Nuraina menjawab KBR, Senin (6/3/2017).
Adapun lima sungai yang rusak akibat maraknya praktek galian C ilegal Masing-masing Krueng Sawang, Nisam, Langkahan, Paya Bakong, dan Cot Girek. Kesemuanya dinyatakan berstatus merah alias mengalami kerusakan parah.
"Kita sudah laporkan temuan ini ke Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara. Nah, Kita tunggu saja hasilnya bagaimana sikap aparat kepolisian di lapangan, mudah-mudahan pelakunya bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Editor: Dimas Rizky