Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menegaskan revisi UU Pilkada bukan untuk mengakomodasi kepentingan partai PPP dan Golkar
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menegaskan
revisi UU Pilkada bukan untuk mengakomodasi kepentingan partai PPP dan
Golkar. Kata Rambe, revisi UU Pilkada merupakan warisan dari parlemen
periode sebelumnya yang menjadi utang. Menurutnya, revisi diperlukan
untuk memayungi pelaksanaannya secara serentak dan kekhawatiran adanya
ancaman stabilitas keamanan saat pilkada.
"Jadi
UU Pilkada ini bisa selesai dari DPR yang sekarang sejarahnya dari DPR
masa lalu. Itu dari Perppu yang harus kita selesaikan pembahasan, jadi
bukan karena perkara dua parpol Golkar dan PPP ini. Bukan. Jadi
kepentingannya adalah kepentingan bangsa agar pilkada jalan. Soalnya
perselisihan siapa yang mau selesaikan, tolak sini, tolak sana. Akhirnya
kita tetapkan hasil konsultasi dengan pemerintah," jelas Ketua Komisi
Pemerintahan Rambe Kamaruzaman di Gedung DPR, Selasa (12/5/2015).
Ketua
Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menambahkan, poin-poin
keputusan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal pencalonan juga
merupakan hasil konsultasi antara pemerintah, DPR dan KPU. Dalam PKPU
itu, pihak yang boleh mengusulkan calon adalah kepengurusan partai yang
disahkan oleh putusan pengadilan terakhir. Namun DPR belum satu suara menyikapi revisi UU ini.
Editor: Malika