indeks
Diperiksa KPK 8 Jam, Anak Aguan Bungkam

Diperiksa KPK 8 Jam, Anak Aguan Bungkam diperiksa terkait suap raperda reklamasi teluk Jakarta

Penulis: Randyka Wijaya

Editor:

Google News
Diperiksa KPK 8 Jam, Anak Aguan Bungkam
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- KPK memeriksa anak bos Agung Sedayu Group Aguan, Richard Halim Kusuma selama 8 jam. Richard memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Kresna Wasedanto mengatakan tidak ada arahan khusus untuk kliennya dalam menjalani pemeriksaan.

"Pak Richard kan di pihak kami memang memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Saya berpikir semua berjalan yang normal aja ya, apa adanya. Kemudian juga sesuai koridor yang berlaku ya kita ikutilah. Proyek ini kan sedang kita lakukan, oleh perusahaan kami," kata Kresna Wasedanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/04/2016).

Sementara juru bicara KPK Yuyuk Andriati menyatakan, bekas komisaris Agung Sedayu Group itu diperiksa soal izin reklamasi yang mereka dapatkan.

"Kita tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh  perusahaan itu," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/04/2016).

Anak perusahaan ASG, PT Kapuk Naga Indah (KIN) mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lainnya.

Pemerintah Provinsi DKI sempat menyegel pulau C yang direklamasi oleh KNI awal bulan ini. Pulau C disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun mereka telah memiliki izin prinsip dan izin reklamasi. Saat ini seluruh proyek reklamasi dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, hingga semua persyaratan dipenuhi. 

Editor: Dimas Rizky

suap reklamasi teluk jakarta
Suap Raperda Reklamasi
KPK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...