Pejabat Bank Indonesia Jember bernama Gede Agus melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan perkataan dengan nada ancaman.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta- Kontributor Kantor Berita Radio Friska Oktaviani Kalia melaporkan kasus intimidasi yang dilakukan pejabat Bank Indonesia wilayah Jember ke Aliansi Jurnalis Independen Indonesia. Menurut Friska Oktaviani Kalia, pejabat Bank Indonesia Jember bernama Gede Agus melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan perkataan dengan nada ancaman. Friska menambahkan, dirinya juga dituding melakukan pemberitaan tidak berimbang dan tidak mendukung program pemerintah Bondowoso dengan menulis pemberitaan yang menjelek-jelekkan program pemerintah daerah.
"Kalau sampean bilang berita saya jelek, laporkan saja ke Dewan Pers, laporkan saja ke kantor saya kalau memang Anda merasa dirugikan oleh berita saya. Berita yang mana, karena terus terang sampai hari ini tidak ada yang protes pemberitaan saya ke saya, karena yang saya tulis itu fakta," jelas Kontributor Kantor Berita Radio Friska Oktaviani Kalia saat dihubungi Jumat, (29/5/2015).
Kontributor Kantor Berita Radio Friska Oktaviani Kalia menambahkan, dirinya sudah melakukan klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan pemberitaan negatif seperti yang diucapkan pejabat Bank Indonesia Wilayah Jember, Gede Agus.
Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1, 2 dan 3; mengatur tentang kemerdekaan pers yang juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Aturan itu menyebutkan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, pers nasional juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara, UU Pers pasal 18 menyebutkan, jika ada orang yang melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), bakal dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Editor: Malika