"Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan ya nanti perlakuannya sama,"
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Pendaftaran sengketa Pilkada 2024 ditutup hari ini, Rabu (11/12/24). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (10/12/2024) siang, total ada 251 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. terdiri dari 5 permohonan untuk Pilgub, 201 Pilbup, dan 45 Pilwakot.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan tidak akan mengutus hakim yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) untuk mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kata dia, panel akan diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.
"Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya. Bukan perkara jenis apa, tapi di situlah konflik of Interest itu melekatkan. Jadi tidak membedakan perkara apa. Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan ya nanti perlakuannya sama," ujar Suhartoyo kepada wartawan, Selasa (10/12).
Lebih lanjut, Suhartoyo menambahkan pihaknya telah menyiapkan 3 panel hakim untuk menangani sengketa Pilkada 2024. Persidangan perdana mulai digelar pada Januari 2025.
Baca juga:
Dikutip dari laman MK, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 di antaranya terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administratif dan pidana, serta kerusuhan hingga merengut jiwa.