Kejaksaan telah berkordinasi dengan Pemerintah Tiongkok untuk memulangkan Komisaris Utama Bank Modern tersebut.
Penulis: Ria Apriyani
Editor:

KBR, Jakarta - Jaksa Agung, Prasetyo memastikan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono diseret malam ini ke Indonesia. "Nanti malam akan datang melalui Bandara Halim kiriman barang yang kita terima dari bang Yos di Shanghai. Buron yang sudah lama kita kejar dari 2003," ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo, Kamis(21/4/2016).
Menurut Prasetyo, Samadikun memiliki usaha baru di Tiongkok. Tetapi Kejaksaan telah berkordinasi dengan Pemerintah Tiongkok untuk memulangkan Komisaris Utama Bank Modern tersebut.
"Pemerintah Tiongkok sempat ingin mengadakan deal-deal dengan warga negaranya dari suku Uighur. Saya katakan itu berbeda. Samadikun ini warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di Indonesia, sementara kalau Uighur warga negara Tiongkok yang melakukan kejahatan di Indonesia. Kemudian mereka mengerti. Malam ini Insya Allah akan segera kita eksekusi," ujarnya.
Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono ditangkap di Tiongkok. Ia melarikan diri setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya dan justru menambah masa hukumannya menjadi 4 tahun.
Bank Modern mendapat suntikan dana BLBI, namun Samadikun menyelewengkan dana tersebut hingga Negara rugi Rp 11,9 miliar. Sedangkan dana penyelamatan Bank Modern yang terkena hantaman krisis 1997 sebesar Rp 1,9 triliun.
Editor: Damar Fery Ardiyan