indeks
Bahaya Rokok Mengintai! TCSC IAKMI Serukan Standardisasi Kemasan & Peringatan Bergambar

Urgensi standardisasi kemasan rokok & peringatan bergambar demi kesehatan masyarakat. IAKMI minta Kemenkes segera bertindak. Lindungi generasi muda dari bahaya rokok!

Penulis: Daryl Arshaq Isbani

Editor: Don Brady

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Bahaya Rokok Mengintai! TCSC IAKMI Serukan Standardisasi Kemasan & Peringatan Bergambar

KBR, Jakarta - Tobacco Control Support Center Ikaran Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Urgensi Implementasi Standardisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok untuk Penguatan Kesehatan Masyarakat” pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menegaskan perlunya percepatan regulasi sesuai amanat UU 17/2023 dan PP 28/2024 guna melindungi generasi muda dari dampak buruk produk tembakau.

Regulasi Masih Mandek

Meski UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 telah disahkan, implementasi sejumlah pasal strategis masih jauh dari harapan. Iklan rokok di media sosial tetap marak, penjualan rokok batangan di sekitar sekolah masih bebas terjadi, sementara standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar belum juga diterapkan.

Hanifah Rogayah, SKM., MPH., dari Direktorat P2PTM Kemenkes RI, memaparkan bahwa rancangan aturan sudah mengatur aspek desain dan tulisan dalam kemasan, mulai dari bentuk, warna, hingga peringatan kesehatan. Namun, menurutnya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut masih berada di Biro Hukum Kemenkes RI untuk proses harmonisasi.

Dukungan Publik terhadap Peringatan Bergambar

Survei opini publik TCSC IAKMI bersama Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender (CHGL LSPR) pada Maret 2025 di lima kota (Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan NTT) mengungkap:

  • 81,7% responden peduli terhadap bahaya merokok.
  • 91% responden mendukung peringatan kesehatan bergambar minimal 75%.
  • Lebih dari 50% responden menilai desain kemasan rokok mempengaruhi keputusan untuk merokok.

“Peringatan kesehatan bergambar penting dalam mencegah seseorang untuk merokok, khususnya anak dan remaja sebelum mereka merokok pertama kali. Tidak ada alasan pemerintah menunda pengesahan aturan ini,” tegas dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua TCSC IAKMI.

Ancaman Meningkat di Kalangan Anak Muda

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok pemula usia 10–18 tahun mencapai 7,4% atau hampir 6 juta anak Indonesia. Selain itu, Global Adult Tobacco Survey (GATS) mencatat lonjakan pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas, dari 0,3% (480 ribu orang) pada 2011 menjadi 3% (6,6 juta orang) pada 2021.

Temuan ini memperlihatkan strategi agresif industri rokok dalam menarget anak-anak sebagai konsumen jangka panjang, sementara pemerintah dinilai terlalu lamban dalam menetapkan regulasi teknis.

Seruan Aksi Nyata

Diskusi publik ini menegaskan perlunya keberanian pemerintah untuk segera mengesahkan aturan standardisasi kemasan rokok dan peringatan kesehatan bergambar. Bagi TCSC IAKMI, langkah tersebut bukan hanya bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga komitmen menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Baca juga: Hari Tani Nasional 2025, Reforma Agraria Sejati Dinanti Petani

Regulasi Tembakau
UU 17/2023
PP 28/2024

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...