KBR, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendesak pengadilan korupsi memanggil Presiden SBY dan Sekjen Demokrat Edie Bhaskoro Yudhoyono. Mereka harus diperiksa sebagai saksi meringankan.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendesak pengadilan korupsi memanggil Presiden SBY dan Sekjen Demokrat Edie Bhaskoro Yudhoyono. Mereka harus diperiksa sebagai saksi meringankan.
Anas menilai Ibas dan SBY mengetahui posisi Anas dalam kasus tersebut. Dia berharap SBY dan Ibas memberikan kesaksian untuk meringankan hukumannya.
"Sesungguhnya SBY dan Mas Ibas amat sangat layak menjadi saksi fakta. Saya tidak mengharapkan awalnya menjadi saksi meringankan, karena saksi fakta itulah sesungguhnya posisi SBY dan Mas Ibas. Waktu itu saya usulkan untuk jadi saksi meringankan ketika tidak dipanggil sebagai saksi fakta," kata Anas di Gedung Tipikor Jakarta, Jumat (30/5)
"Nanti di pengadilan kita lihat untuk diajukan menjadi saksi meringankan. Mengapa? Karena kalau pak SBY dan Mas Ibas secara jujur mengatakan yang terjadi itu meringankan saya," lanjut Anas.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana pagi ini, Jaksa KPK mendakwa Anas Urbaningrum menerima sejumlah uang suap dan kendaraan terkait proyek korupsi Hambalang. Anas didakwa 20 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa KPK mengungkapkan pengeluaran uang hasil korupsi yang dilakukan Anas. Uang itu untuk pembayaran jasa survei. Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan pembayaran jasa survei itu terkait niat Anas untuk menjadi presiden mendatang.
"Selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa satu unit mobil mewah Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu unit Toyota Velfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan terdakwa senilai Rp 478 juta serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5 juta," ujar Yudi.
Sementara kembali dalam pernyataannya di Tipikor, Anas membantah dakwaan Jaksa itu. Dia membantah mau mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Menurut Anas dakwaan jaksa soal survei dan niatnya untuk menjadi calon presiden tidak berdasarkan bukti. Untuk itulah kata dia, dirinya menolak dan menyatakan keberatan dari dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
"Coba sampean bayangkan tahun 2005 saya sudah mau nyapres itu logis atau tidak, itu fakta atau ilusi, masuk akal atau tidak. Itu kenyataan atau pernyataan spekulatif, mudah ditimbang-timbang toh," jelas Anas.
Editor: Pebriansyah Ariefana