"Nanti kalau sudah ada kesimpulan baru bisa diputuskan ini ada pidananya atau gak berhubung sedang penyelidikan."
Penulis: Erwin Jalaludin
Editor:

KBR, Lhokseumawe– Kepolisian Lhokseumawe memeriksa tiga karyawan PT Pupuk Iskandar Muda terkait bocornya gas amonia. Dua operator dan satu kepala bagian operasional mesin pengolahan pupuk menjalani pemeriksaan polisi dengan status sebagai saksi tekait dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, Yasir menegaskan, dugaan pencemaran udara PIM harus diusut sampai tuntas.
”Sampai tadi baru tiga orang yang Kita ambil keterangan sebagai saksi dululah. Kita lihat dulu penyebab pidananya dikarenakan belum diputuskan. Jadi, nanti kalau sudah ada kesimpulan baru bisa diputuskan ini ada pidananya atau gak berhubung sedang penyelidikan. Dan, ini baru tahap lidik,” kata Yasir kepada KBR, Rabu (16/11).
Sebelumnya puluhan warga Desa Tambon Baroh dan Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, tumbang akibat dampak semburan gas amoniak PT PIM. Korban gas beracun kimia tersebut dirawat di Rumah Sakit Arun LNG. Kasus ini juga mendapat sorotan dari aktivis lingkungan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan Kementrian Lingkungan Hidup.
Editor: Rony Sitanggang