"Yang bersangkutan menggerakkan orang-orang untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya yang kami sebut pemufakatan jahat."
Penulis: Ria Apriyani
Editor:

"Lebih kepada pertimbangan penilaian subjektif objektif penyidik. Karena dikhawatirkan akan mempersulit karena sebelumnya dia sudah dipanggil tapi tidak hadir," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (2/2).
Firza dijadikan tersangka kasus dugaan makar. Dia dijerat pasal 107 junto 110 untuk dugaan pemufakatan jahat dalam rangka melakukan tindak makar. Kasus ini berkaitan dengan penangkapan 10 orang menjelang demo 2 Desember lalu.
Juru bicara Polri yang lain, Martinus Sitompul mengatakan dia diduga berperan menggerakkan massa pada 2 Desember lalu. Dari bukti berupa dokumen, panggilan telepon, dan video yang dikumpulkan kepolisian, Firza disebut berkomunikasi dengan orang-orang untuk menyepakati melakukan makar. Namun Martinus enggan merinci siapa saja orang yang dimaksud.
"Perbuatan mufakat jahat ini dengan melakukan komunikasi-komunikasi kepada yang lain sehingga muncul satu kesepakatan-kesepakatan dan lebih dalam lagi yang bersangkutan menggerakkan orang-orang untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya yang kami sebut pemufakatan jahat."
Firza ditangkap kemarin di kediamannya dan kemudian dibawa ke Mako Brimob. Martinus mengatakan sebelumnya dia sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Editor: Rony Sitanggang