Gara-gara seorang pemilih mencoblos dua kali, sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rembang, Jawa Tengah, melakukan pemungutan suara ulang, hari ini (9/7). TPS tersebut yakni TPS 14 Desa Sumberejo. Kecamatan Rembang Kota.
Penulis: Musyafa
Editor:

KBR, Rembang – Gara-gara seorang pemilih mencoblos dua kali, sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rembang, Jawa Tengah, melakukan pemungutan suara ulang, hari ini (9/7). TPS tersebut yakni TPS 14 Desa Sumberejo. Kecamatan Rembang Kota.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Sumberejo Rembang, Ari Susanti Andi Riyani menuturkan, hal itu terjadi karena dua surat suara menempel menjadi satu. Pemilih mencoblos kedua surat suara, dan memasukkan ke dalam kotak. Setelah ketahuan, PPL langsung merekomendasikan pemungutan suara ulang.
“Ada dua lembar menempel jadi satu, orangnya tidak tahu. Dicoblos dan dimasukkan semua. Kami langsung koordinasi dengan Panwas Kecamatan. Mereka datang ke sini, meminta pemungutan suara diulang,“ ungkapnya, Rabu pagi (9/7).
Ari Susanti Andi Riyani menambahkan, 69 orang pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya terpaksa harus diundang untuk mencoblos lagi. Surat suara dipastikan cukup, karena mendapatkan tambahan oleh KPU Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Mahmud, pemilih yang mencoblos dua kali mengaku tidak tahu tindakannya termasuk larangan. Ia mengira seperti Pemilu Legislatif lalu, mendapatkan surat suara lebih dari satu lembar.
Editor: Anto Sidharta