NASIONAL

Cegah Disparitas Harga Minyak Goreng, YLKI: Harus ada Pengawasan Ketat

"YLKI meminta pemerintah memperhatikan tiga aspek penting bagi konsumen, yakni aksesibilitas, keterjangkauan harga yang dijual secara adil, dan kualitas dari produk atau komoditas."

Resky Novianto

Cegah Disparitas Harga Minyak Goreng, YLKI: Harus ada Pengawasan Ketat
Pedagang minyak goreng curah di Pasa Raya Padang, Sumatera Barat. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong kebijakan harga minyak goreng tidak menimbulkan disparitas atau perbedaan di lapangan. Pengurus harian YLKI, Agus Suyanto mengatakan, kebijakan pemerintah terkait subsidi minyak harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

"Jangan sampai kemudian disparitas terjadi antara minyak curah dan kemasan, sampai kemudian menimbulkan permasalahan baru. Misalnya, bisa saja tadi terjadi migrasi atau semua konsumen membelinya ke harga yang subsidi (minyak goreng curah) ini kan juga tidak fair. Harus ada pengawasan, bagaimana caranya, tentu dengan mekanisme terstruktur. Bagaimana memastikan bahwa masyarakat rentan terutama UKM, itu bisa mengakses minyak goreng subsidi tersebut," ujar Agus saat dihubungi KBR, Rabu (16/3/2022).

Pengurus harian YLKI, Agus Suyanto juga meminta pemerintah memperhatikan tiga aspek penting bagi konsumen, yakni aksesibilitas, keterjangkauan harga yang dijual secara adil, dan kualitas dari produk atau komoditas.

"Apalah artinya kalau kemudian harganya murah tapi barangnya tidak ada, akan lebih fair bagi konsumen ketika barang juga tersedia di pasar tetapi dengan harga yang fair juga bagi pelaku usaha," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000, mengikuti harga minyak nabati globa. Namun, disaat bersamaan, Airlangga memastikan jika ke depan harga keekonomian minyak goreng melebihi HET maka pemerintah akan segera mensubsidinya, sehingga tidak akan ada kenaikan di atas harga eceran.

"Maka pemerintah memutuskan, bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14 ribu per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit-red). Kemudian kedua, terkait harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian," ucap Airlangga dalam keterangan persnya, Selasa, (15/3/2022).

Baca juga:

Ombudsman: Kembalikan Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar

Atasi Minyak Goreng Langka, Begini Langkah Terbaru Pemerintah

Editor: Dwi Reinjani

  • Harga Minyak Goreng
  • subsidi minyak gorenga
  • HET minyak goreng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!