HEADLINE

Sweeping, Tito: Bubarkan atau Tangkap

""Kalau ada gerombolon orang mau melakukan sweeping atau melakukan "sosialisasi" kalau itu meresahkan, Polri jangan ragu-ragu. ""

Ria Apriyani

Sweeping, Tito: Bubarkan atau Tangkap
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk membubarkan ormas yang bersikeras  melakukan sweeping dengan atau tanpa kekerasan. Menurut dia, aksi sweeping berkedok sosialisasi fatwa MUI juga tidak diperkenankan dilakukan oleh ormas.

Tito beralasan tindakan itu tetap berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kalau ada gerombolon orang mau melakukan sweeping atau melakukan "sosialisasi" kalau itu meresahkan, Polri jangan ragu-ragu. Ada pasal lain contohnya diskresi. Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 dan KUHAP. Seperti juga pasal 218 KUHP.  Boleh membubarkan kerumunan yang dianggap akan mengganggu ketertiban umum. Perintahkan bubar tiga kali," tegas Tito, Selasa (20/12).


Jika ormas melakukan kekerasan ataupun bersikeras bertahan, Kapolri memerintahkan agar aparat menangkap massa. Menurut dia ada banyak pasal yang bisa dikenakan kepada orang-orang tersebut.


Jika massa merampas barang milik masyarakat, maka kepolisian  bisa menjerat mereka dengan pasal perampasan. Untuk perangsekkan masuk secara paksa kata Tito bisa dijerat dengan pasal masuk ke tempat orang lain dengan tidak sah.


Bekas Kapolda Papua ini menekankan tidak akan ada pengecualian. Menurut dia, ormas tetap tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan sweeping maupun sosialisasi fatwa.


Hasil pembicaraan kepolisian dan MUI memperjelas bahwa yang ditunjuk menjadi alat sosialisasi dan penegakkan fatwa MUI adalah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum.


Editor: Rony Sitanggang

  • sweeping atribut natal
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Fatwa pernik natal mui
  • pernak-pernik natal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!