KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto hari ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 September 2019, atas dugaan tindak pidana korupsi mafia migas.
Bambang diduga mengatur jatah alokasi bagi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah. Kemudian menerima imbalan sejumlah uang, melalui perusahaan Siam Group Holding di Kepulauan Virgin Britania Raya, di Karabia. Menurut KPK, Bambang telah menarik uang sebesar 2.9 juta dolar AS atau setara lebih Rp40 miliar dari rekening perusahaan tersebut.
KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Bambang juga pernah menjabat sebagai Managing Director di perusahaan itu.
Editor: Rony Sitanggang
Korupsi Migas, KPK Periksa Eks-Dirut Petral
Bambang diduga mengatur jatah alokasi bagi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah.

Ilustrasi
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Terus Menginspirasi
Peran Wadah UMKM di Masa Pandemi
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Sampah Sungai Bekasi Ditangani Perahu Pembersih dari Jerman