KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tindakan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman merupakan pelanggaran berat. Usai dilakukan pemeriksaan internal, kini para pemimpin KPK sedang menangani persoalan tersebut.
"Hasil pemeriksaan internal sudah selesai, sekarang ini sedang berjalan di antara pimpinan. Dan nanti hasil ini akan diberikan ke DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," ungkap Basaria Panjaitan di kantornya, Senin (09/10).
Kata Basaria karena termasuk pelanggaran berat maka kasus Aris Budiman akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Kata dia, sanksi terhadap direktur penyidikan itu akan ditentukan oleh DPP.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman datang memenuhi undangan Panitia Khusus Angket DPR. KPK menolak menghadiri undangan Pansus dan hanya mau menerima undangan dari mitra kerjanya di Komisi.
Editor: Rony Sitanggang