HEADLINE

Ramai-ramai Desak Jokowi Berikan Amnesti untuk Saiful Mahdi

"Damar meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti, sama seperti dalam kasus yang sebelumnya dialami Baiq Nuril."

Resky Novianto, Astri Septiani

Ramai-ramai Desak Jokowi Berikan Amnesti untuk Saiful Mahdi
Terkait kasus hukum UU ITE, Baiq Nuril pernah menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan hukuman bagi Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Saiful terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat menyampaikan kritik melalui WhatsApp Grup. Untuk itu, Damar meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti, sama seperti dalam kasus yang sebelumnya dialami Baiq Nuril.

"Saya menangkap suasana yang sama saya alami di saat kami berupaya untuk meminta amnesti bagi Bu Baiq Nuril pada situasi hari ini. Yaitu suasana yang sangat menekan, situasi yang kelihatannya tidak ada jalan, tetapi kita tahu bahwa ada celah dan satu peluang yang harus dicoba, yaitu peluang meminta Presiden untuk masuk menggunakan kewenangan yang dimilikinya dan memberikan amnesti bagi Pak Saiful Mahdi," ucap Damar dalam Konferensi Pers Daring di Youtube Change.org, Kamis (2/9/2021).

Damar menambahkan, pengalaman saat membawa Baiq Nuril ke Istana Negara untuk memohon amnesti, mengingatkan bahwa terdapat jalan yang sama bagi Saiful Mahdi.

Menurut Damar, pemberian amnesti seharusnya akan lebih mudah dilakukan Presiden, karena sebelumnya kasus Baiq Nuril sudah menjadi teladan pengampunan hukum pertama yang diberikan bukan untuk tahanan politik.

Damar menyebut, Saiful Mahdi merupakan korban ketidakadilan dan peradilan yang sesat. Selain akibat juga dari pasal karet Undang-Undang ITE.

Baca juga: Diantar Istri, Saiful Mahdi Jalani Hukuman Pidana UU ITE

Baca juga: KIKA: Vonis untuk Saiful Mahdi Tak Logis dan Buruk Nalar

Sementara itu, kuasa hukum Saiful Mahdi yaitu Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus kliennya berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen, di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019 lalu. Kritik Saiful itu hanya disampaikan melalui Whatsapp grup. Tapi ia kemudian malah dilaporkan ke kepolisian oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh.

Harus Dapat Amnesti

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, Saiful Mahdi pantas mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman.

Menurut Isnur, Mahdi menjadi korban ketidakadilan sekaligus korban UU ITE, padahal dirinya hanya menyampaikan kritik. Untuk itu, ia mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Kenapa kita mengajukan amnesti karena pilihannya sekarang ketika pak Jokowi sudah membentuk SKB pak Jokowi menyatakan setuju problematika UU ITE dan dia akan merevisi UU ITE maka sangat layak bahkan cenderung wajib berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti bagi Pak Saiful Mahdi. Jangan sampai korban sudah dieksekusi baru dilepasin," kata Isnur saat jumpa pers daring (2/9/2021).

Saiful Mahdi, menurut Isnur, juga menjadi korban dari sistem peradilan sesat yakni orang yang tidak bersalah namun dihukum.

Padahal Saiful, katanya lagi, berupaya membongkar permasalahan dalam rekrutmen CPNS di kampusnya namun malah terjadi serangan balik terhadap Saiful dengan dijerat UU ITE.

Kata Isnur, pihaknya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung juga mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung. Upaya lainnya saat ini yakni mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Jokowi.

Sebelumnya, kasus Saiful Mahdi bermula ketika dirinya dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengkritisi tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018.

Saiful Mahdi telah melalui sejumlah persidangan dan menjalani eksekusi putusan vonis di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/9/2021).

Editor: Fadli Gaper

  • Saiful Mahdi
  • UU ITE
  • SAFEnet
  • YLBHI
  • Jokowi
  • ITE
  • Amnesti

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!