HEADLINE

Diantar Istri, Saiful Mahdi Jalani Hukuman Pidana UU ITE

"Didampingi istrinya, Dian Rubianty, Saiful Mahdi diantarkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. "

Resky Novianto

Diantar Istri, Saiful Mahdi Jalani Hukuman Pidana UU ITE
Konten UU ITE. (Sumber: ditjen aptika - kominfo)


KBR, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi pada Kamis (2/9/2021) resmi menjalani hukuman pidana. Sebelumnya, Saiful terjerat hukum akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Didampingi istrinya, Dian Rubianty, Saiful Mahdi diantarkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kepada wartawan, Dian menyatakan upaya banding dan kasasi yang diajukan suaminya, selalu kandas di pengadilan.

"Hari ini dua tahun kemudian, Bang Saiful menjadi terpidana. Saat ini saya dan kawan-kawan sedang mengantar Bang Saiful untuk memenuhi panggilan dari Jaksa. Selama dua tahun ini, saya dan anak-anak sempat berharap, terutama saat pemerintah menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama). Kami sangat berharap, hakim agung melihat SKB ini. Karena salah satu butir SKB menyatakan bahwa percakapan di WA grup, tidak boleh dipidana," ujar Dian Rubianty dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: KIKA: Vonis untuk Saiful Mahdi Tak Logis dan Buruk Nalar

Baca juga: Akademisi Divonis 3 Bulan Penjara Karena Sampaikan Kritik, Safenet Kecam Peradilan

Sementara itu, kuasa hukum Saiful Mahdi yaitu Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus kliennya berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen, di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019 lalu.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tidak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Kritik Saiful itu padahal hanya disampaikan melalui Whatsapp grup. Akan tetapi, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi kemudian melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Fadli Gaper

  • Saiful Mahdi
  • UU ITE
  • ITE
  • Unsyiah
  • Amnesti
  • Jokowi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!