HEADLINE

Pemerintah Buka Mal 50 Persen Kapasitas dan Uji Coba Tempat Wisata

"Luhut menambahkan, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan terkait perpanjangan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali. Seperti misalnya, perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal atau pu"

Resky Novianto

Pemerintah Buka Mal 50 Persen Kapasitas dan Uji Coba Tempat Wisata
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali.

Hal itu, menurut Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran virus korona. Perpanjangan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali, dilaksanakan terhitung mulai 7 hingga 13 September mendatang.

"Yang pertama, situasi perkembangan CVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4. Dimana per tanggal 5 September 2021 hanya 11 kabupaten/kota di Jawa Bali yang ada di level 4, dimana sebelumnya ada 25 kabupaten/kota. Peningkatan yang signifikan ini terjadi pada level 2 yang meningkat, dari semula hanya 27 menjadi 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi juga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ujar Luhut.

Luhut menambahkan, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan terkait perpanjangan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali. Seperti misalnya, perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal atau pusat perbelanjaan.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detil akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penyesuaian dan Pelonggaran

Luhut memastikan pembukaan mal dan tempat wisata akan dilakukan, dengan mengoptimalkan platform aplikasi PeduliLindungi. Pelonggaran di sektor itu akan dilakukan seiring dengan kondisi yang semakin membaik, implementasi protokol kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen, dan akan dilakukan untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform aplikasi PeduliLindungi serta kabupaten kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan pedulilindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 1-3 Hingga 6 September

Baca juga: Wapres Dorong PTM Terbatas Tingkat Universitas

Luhut mengatakan, pandemi telah mengajarkan soal titik keseimbangan antara gas dan rem. Menurutnya hal ini seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokow Widodo, bahwa keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati.

Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. "Eksekusinya juga dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang kita kerjakan tidak terpadu," tuturnya.

Lebih lanjut, Luhut meminta masyarakat untuk memahami, bahwa Presiden menginginkan agar kasus Covid-19 tidak naik kembali.

Menurutnya, perjalanan untuk keluar dari situasi pandemi masih panjang dan seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk melaluinya. "Saya tentu tidak bosan mengajak agar kita semua menjadikan kita semua memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan dan semoga yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan, kekuatan, dan memberikan kemudahan kita semua agar kita semua dapat keluar dari dari pandemi Covid-19," pungkasnya.

Editor: Fadli Gaper

  • PPKM
  • Luhut Binsar
  • Jawa Bali
  • COVID-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!