HEADLINE

Jemaah Ahmadiyah Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Urus Intoleransi

"Yendra meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengatasi persoalan intoleransi di negeri ini."

Astri Yuana Sari, Heru Haetami

Jemaah Ahmadiyah Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Urus Intoleransi
Seorang anak menunjukkan karpet masjid Ahmadiyah bekas terbakar. Sebelumnya ada kobaran api dalam masjid di Tasikmalaya, Jawa Barat (2/5/2016) . (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana meminta pemerintah pusat hadir menangani kasus persekusi yang diterima jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Pada Jumat pekan lalu, masjid Miftahul Huda milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Kalbar diserang oleh ratusan orang, yang berakibat bangunan masjid rusak dan satu bangunan di belakang masjid dibakar.

Yendra meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengatasi persoalan intoleransi di negeri ini.

"Sangat urgent sangat mendesak kehadiran Bapak Presiden Joko Widodo langsung untuk menangani masalah intoleransi di negeri ini agar bangsa ini tidak semakin radikal oleh para pihak yang menggunakan politisasi isu Ahmadiyah karena jelas-jelas di mana-mana kemudian dilakukan tindakan-tindakan persekusi namun sangat kentara dari video-video yang beredar dan foto-foto yang beredar mereka yang melakukan persekusi hanya segelintir orang di hadapan ratusan aparat namun tidak mampu untuk mencegah terjadinya satu tindakan penyerangan," kata Yendra dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Yendra juga meminta Kapolri dan Mendagri agar turun tangan untuk menurunkan eskalasi potensi konflik khususnya di Kalimantan Barat. Yendra juga mendesak agar pemerintah mencabut surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah.

Kata dia, sejak SKB tersebut diterbitkan, banyak muncul peraturan daerah yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah.

"Sangat urgent untuk mencabut SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah karena disalah tafsirkan oleh para pemimpin daerah menjadi sebuah larangan organisasi muslim Ahmadiyah. Padahal sejatinya menurut peraturan yang ada Ahmadiyah yang sudah berbadan hukum sejak 1953 sampai dengan hari ini belum pernah dibubarkan, tidak dilarang baik itu organisasinya maupun kegiatannya serta para pengikutnya," imbuhnya.

Keberadaan JAI di Sintang ditentang oleh pemerintah daerah setempat, masjid disebut tidak punya izin operasional, dan penghentian aktivitas JAI disebut atas perintah dari Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat. Ahmadiyah.

Sikap PBNU dan PP Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan diskriminasi kelompok masyarakat yang melakukan perusakan terhadap rumah ibadah JAI di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan video (5/9/2021) kepada wartawan mengatakan, tindakan tersebut telah bertentangan dengan nilai agama dan hukum yang ada di Indonesia.

"Sehubungan dengan terjadinya aksi pengrusakan sebuah masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, maka kami menyampaikan pertama mengecam keras segala aksi pengrusakan karena ini bertentangan dengan nilai agama, terlebih Indonesia negara hukum. Mari kita selesaikan segala perbedaan yang ada ini dengan musyawarah untuk mufakat. Tidak kemudian main hakim sendiri karena kita bukanlah negara barbar, kita adalah negara dengan produk hukum dan perundang-undangan yang berlaku, marilah kita hormati hukum dan perundang-undangan itu," kata Helmy.

Kedua, ujar Helmy, kepada semua pihak diimbau tetap tenang tidak terpancing dengan upaya provokasi untuk memecah belah bangsa. "Marilah kita senantiasa kedepankan husnudzon kita prasangka baik kita sehingga kita dapat terus membangun kebersamaan secara baik. Yang ketiga mari terus membangun dialog antara umat beragama ataupun berbagai kayakinan agar kita senantiasa dapat hidup dalam satu ikatan kekeluargaan kebangsaan sehingga kita dapat menjelaskan masalah ini," kata Helmy lagi.

Baca juga: Kali Kedua Jemaah Ahmadiyah Lombok Timur Lebaran di Pengungsian

Baca juga: Periode Kedua Pemerintahan Jokowi, Ini Harapan Warga Syiah Sampang

PBNU mendesak kepada aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku yang melakukan perusakan rumah ibadah dan sejumlah bangunan milik JAI. Meminta kepada aparat keamanan untuk mengusut dan sekaligus menindak tegas segala oknum-oknum yang melakukan pengrusakan dan selebihnya marilah kita hormati hukum dan perundang-undangan itu marilah kita terus jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mari kita terus bergandengan tangan untuk Indonesia kedepan," kata Helmy

Senada, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai, baik secara nilai agama maupun norma hukum tindakan pengrusakan rumah ibadah tidak dapat dibenarkan.

Busyro berharap perlakuan yang menimpa JAI, tak terjadi pada kelompok lain di daerah mana pun.

"Kalau perang termasuk perang terhadap antar agama itu kan zaman Rasulullah dulu kan terjadi peperangan juga itupun sudah ada kode etik. Tidak boleh merusak tanaman tanaman yang berproduksi, perempuan-perempuan hamil, anak-anak kecil dan tempat-tempat beribadah agama apapun itu jelas sekali. Nah di Indonesia itu kan dijamin dalam sila pertama dan pasal 29 UUD 45. Pertanyaannya, apakah itu praktik orang-orang beragama? Saya yakin tidak. Lalu praktek siapa? Tentu orang-orang yang mengklaim atas nama penganut agama tertentu atau aliansi agama tertentu. Untuk masalah ini aparat intelijen dan kepolisian mempunyai pengalaman yang canggih dan tidak sulit mengusutnya. Nah sekarang imbauan kepada semua tokoh umat beragama apapun juga itu untuk meningkatkan kode etik atau dasar-dasar etika yang saya sebutkan tadi, mengambil contoh dalam keadaan perang pun apalagi tidak perang. Itu kan etika yang sangat elok sekali. Di Indonesia itu menjadi pertanyaan besar apakah keuntungannya merusak tempat ibadah? Itu coba nanti kalau itu diusut betul dan pengusutan melibatkan masyarakat sipil, apakah keuntungan merusak ibadah itu? Dari segi apapun pasti tidak ada. Nah mengapa mereka seperti diberitakan bergerombol atas nama aliansi? Aliansi yang mana? Aliansi yang mana ini jawabannya pada yang punya kemampuan. kemampuan siapa? Terutama ya pemerintah karena kalau media mengalami keterbatasan. Kita menyesal kan jelas itu jelas sekali," ujarnya. 

Pada teman-teman Ahmadiyah, ujar Busyro, PP Muhammadiyah menyatakan berkabung, berduka yang mendalam. "Mudah-mudahan bisa ditempuh dengan jalur hukum yang adil transparan dan benar serta melibatkan masyarakat sipil," kata Busyro saat berbincang dengan KBR melalui sambungan telepon, Senin (6/9/2021).

Editor: Fadli Gaper

  • JAI
  • Ahmadiyah
  • PBNU
  • PP Muhammadiyah
  • Sintang
  • Kalbar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!