KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia hingga kini terus menyelidiki kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti menjelaskan, mereka yang diduga sengaja membakar hutan bakal dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Selain itu kata dia, polisi juga bisa menjerat mereka dengan Undang-undang lain, semisal Undang-undang Kesehatan.
"Indikasi awal memang perorangan. Tapi kalau itu termasuk konsesi di bawah PHGU nya orang dan tentu kan ada kaitannya. Tinggal bagaimana mencari pembuktiannya nanti. (Dijerat Undang-undang apa?) UU Lingkungan Hidup ada. (Kalau UU Kesehatan?) Bisa juga. Tapi kita harus mendata dulu masyarakat yang terkena dampaknya," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (8/9/2015).
Sebelumnya Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti mengaku memerlukan kerja ekstra agar pelaku pembakaran hutan dapat dibawa ke pengadilan. Sebab, pihaknya merasa kesulitan mengungkap pelaku kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.
Editor: Rony Sitanggang