HEADLINE

Ini Isi Sanksi Administratif untuk Perusahaan Pembakar Hutan

"Kebakaran di atas lebih dari 20 hektare, lahan akan diambilalih negara"

Aisyah Khairunnisa

Ini Isi Sanksi Administratif untuk Perusahaan Pembakar Hutan
Ilustrasi: Posko kebakaran hutan dan lahan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Foto: KBR/Aldo)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memproses sanksi administratif bagi perusahaan pembakar hutan dalam tiga jenis. Mulai dari sanksi administratif ringan hingga berat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, intinya jika area yang terbakar lebih dari 20 hektare, maka lahan tersebut akan langsung dikembalikan ke negara untuk dipulihkan.


"Kriteria luasan itu sebenarnya hanya pendekatan awal saja. Ketika masuk di lapangan, segala situasi lapangan akan direkam dan akan dibahas. Bahwa keputusan siapa yang akan ringan, sedang atau berat itu belum bisa ketahuan sekarang. Jangan-jangan kita bilang moderat sekarang, tahunya di lapangan memang penjahat," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (18/9/2015).


Siti menambahkan, sanksi adminstratif diberikan untuk area yang terbakar kurang dari 100 hektar. Sanksinya berupa teguran tertulis, wajib merehabilitasi lahan yang terbakar, area bekas terbakar akan diambil negara untuk restorasi, perusahaan harus meminta maaf kepada publik. Sementara untuk sanksi administrarif moderat dengan luas area yang terbakar 100 hingga 500 hektare, akan ditambah dengan pembekuan izin selama enam bulan.


"Enam bulan ini diambil supaya memberi waktu untuk polisi memproses kasusnya," kata Siti.


Sanksi administratif berat bagi perusahaan adalah seperti yang sudah disebutkan di atas. Bedanya, izin lingkungan tidak lagi dibekukan, tapi langsung dicabut.


Kementerian LHK mencatat total ada 286 jumlah unit perizinan konsesi/entitas di Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 90 izin untuk pemanfaatan, 49 entitas pelepasan izin bidang tanah Badan Pertanahan Negara (BPN).


Sementara untuk penyelidikan penggenaan sanksi pada perusahaan, kata Siti, kementeriannya sudah menurunkan puluhan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), polisi kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


Editor: Rony Sitanggang

  • sanksi administratif
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • izin
  • dibekukan
  • dicabut
  • bencana asap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!