KABAR BISNIS

[Advertorial] Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Regulasi Terkini kepada Negara-negara Sahabat

"Peningkatan kerja sama di antara Ditjen Imigrasi dan Perwakilan Asing diharapkan diikuti dengan komitmen kepatuhan kepada Regulasi Keimigrasian yang berlaku"

Paul M Nuh

[Advertorial] Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Regulasi Terkini kepada Negara-negara Sahabat

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengundang ratusan Perwakilan Asing yang ada di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Perwakilan Asing di Jakarta pada Selasa (13/8). Melalui forum ini, ditekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam penyebaran informasi terkait peraturan keimigrasian dan kekonsuleran kepada Warga Negara Asing.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berharap adanya dialog yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Beberapa regulasi terbaru yang akan didiseminasikan kepada Warga Negara Asing, di antaranya;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian.
  2. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Peraturan Menkumham Nomor 16 Tahun 2018 tentang prosedur permohonan Visa dan Izin Tinggal bagi T KA.
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Penyampaian Akses dan Notifikasi Konsuler kepada Kemenlu. Hal ini berkaitan dengan WNA yang menjalani proses pendetensian.

Selain itu, akan disosialisasikan juga perkembangan teknologi informasi keimigrasian terkini berupa Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 2.0. Hal ini merupakan perwujudan program Revolusi Industri 4.0 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dirjen Imigrasi mengharapkan kehadiran Warga Negara Asing akan memberikan dampak yang positif. Peningkatan kerja sama di antara Ditjen Imigrasi dan Perwakilan Asing diharapkan diikuti dengan komitmen kepatuhan kepada Regulasi Keimigrasian yang berlaku.

 

  • kemenkumham
  • ditjen imigrasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!