KBR, Cilacap – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, narapidana kasus terorisme, mendapat remisi bebas dari Lapas Pasirputih, Nusakambangan, pada Kamis (17/8/2017). Aman Abdurrahman bebas, setelah mendapat pengurangan hukuman sebanyak lima bulan pada peringatan hari kemerdekaan ke-72 RI.
Meski begitu, Aman tak bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, sebelum surat pembebasan diserahkan, Aman lebih dulu dibawa Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Lapas Pasir Putih, M Susani mengatakan ia mendapat informasi Aman akan diperiksa terkait peristiwa Bom Thamrin, awal 2016 lalu. Serangan itu menyebabkan empat pelaku dan empat warga sipil tewas.
Susani mengatakan Aman Abdurrahman dikaitkan dengan berbagai teror bom Indonesia mulai dari kasus bom panci hingga dugaan pengiriman anggota jaringan ke Marawi.
Meski begitu, kata Susani, dalam keterangan ijin pemeriksaan Densus 88 ke Kemenkum HAM, Densus 88 menyebut Aman akan diperiksa terkait Bom Thamrin.
"Yang kami tahu kemarin, Densus 88 hanya menyampaikan, dia akan diperiksa terkait kasus Thamrin. Ada benang merahnya dengan dia. Selama ini memang selalu dikaitkan dengan kasus-kasus terorisme. Tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Maksudnya itu dilaksanakan, misalnya ditahan atau seperti apa, tidak ada. Sehingga kami tetap memakai aturan-aturan yang ada di kita. Jadi dia dapat remisi itu, jumlah totalnya 19 bulan 30 hari atau 20 bulan," kata M Susani, di Cilacap, Kamis (17/8/2017).
Baca juga:
-
Aman Abdurrahman, Terpidana Teroris Pendiri JAD Dapat Remisi Bebas
-
Beri Remisi pada Ribuan Napi di HUT RI, Pemerintah Klaim Hemat Rp100 Miliar Lebih
Selama menjalani hukuman, kata Susani, Aman dikategorikan sebagai napi yang cukup kooperatif, baik kepada petugas maupun terhadap napi lainnya. Itu sebabnya, secara total Aman memperoleh remisi 19 bulan dari masa hukumannya yang 9 tahun penjara.
Di Lapas Pasirputih, Aman Abdurrahman ditempatkan di blok berbeda di lapas yang dihuni oleh 184 napi. Aman Abdurrahman bersama 14 napi terorisme lainnya menghuni blok khusus Lapas Pasirputih dan tak bisa berinteraksi dengan napi umum.
Aman Abdurrahman merupakan satu-satunya napi terorisme yang bebas pada HUT Kemerdekaan ke-72 RI kali ini dari tujuh lapas pulau Nusakambangan.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, mengatakan secara total di Jawa Tengah terdapat ribuan napi di berbagai Lapas yang mendapatkan remisi hari ini. Di antaranya remisi umum I sebanyak 5.237 orang dan remisi umum II sebanyak 204 orang.
Ibnu menjelaskan, Remisi Umum I diberikan kepada napi namun tak langsung bebas. Sementara remisi umum II, diberikan kepada napi yang langsung bebas.
Editor: Agus Luqman