HEADLINE

Menag: Pendirian Rumah Ibadah Bakal Diatur di UU Perlindungan Umat Beragama

"Kementerian Agama membuka ruang untuk merevisi aturan pendirian rumah ibadah."

Bambang Hari

Menag: Pendirian Rumah Ibadah Bakal Diatur di UU Perlindungan Umat Beragama
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, terbengkalai bertahun-tahun setelah Pemerintah Kota Bogor mencabut IMB. Pemerintah Kota Bogor dan pengurus GKI Yasmin bersengketa soal penyegelan gereja,

KBR, Jakarta - Kementerian Agama membuka ruang untuk merevisi aturan pendirian rumah ibadah yang selama ini diatur melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006. PBM ini merupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969.

Peraturan itu ditanda tangani Maret 2006 oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohamad Ma’ruf. Aturan ini mendapat banyak sorotan karena statusnya yang tidak masuk dalam hirarki perundangan dan pelaksanannya banyak merugikan kaum minoritas.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementerian sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU itu akan menjawab berbagai persoalan termasuk mengenai pendirian rumah ibadah. Menteri Lukman yakin RUU itu bisa menjamin hak-hak minoritas dalam melaksanakan ibadahnya.

"Nanti banyak hal yang akan diatur di dalam RUU itu. Antara lain adalah mengenai pendirian rumah ibadah itu. Nanti akan dievaluasi ulang bagaimana aturan pendirian rumah ibadah (yang selama ini melalui PBM)," kata Lukman singkat kepada KBR.

Sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan pendirian rumah ibadah. Sebab peraturan itu kerap dipakai sekelompok kecil orang berpaham intoleransi untuk menghalangi pendirian rumah ibadah.

Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 jelas-jelas menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Dalam Peraturan Bersama Menteri, diatur pendirian rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan dari warga di sekitar lokasi pendirian rumah ibadah. Aturan ini kerap menyulitkan pendirian rumah ibadah baru bagi umat minoritas.

Persyaratan dukungan dari masyarakat berupa 60 KTP berpeluang melahirkan diskriminasi. Survei LSI-Lazuardi Birru 2010, yang menyebutkan bahwa pada umumnya masyarakat Indonesia tidak toleran terkait pendirian rumah ibadah.

Dalam survei ditemukan bahwa 64,9% umat Islam keberatan jika di daerahnya dibangun rumah ibadah agama lain. Dukungan masyarakat ini adalah bagian yang disebut sebagai regulasi sosial.

Regulasi sosial menimbulkan celah bagi kelompok atau pihak yang ingin mendapatkan uang dalam mengurus perizinan rumah ibadah, termasuk kelompok paramiliter yang mengusung simbol agama.

Editor: Agus Luqman

  • skb 2 menteri
  • pendirian rumah ibadah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!