HEADLINE

Tax Amnesty Berlaku Sampai Maret 2017, Menkeu: Anggap Saja Bonus Pemasukan

""Karena itu tarifnya rendah. Jadi orang akan tertarik masuk di enam bulan pertama," kata Menkeu Bambang Brodjonegoro."

Dian Kurniati

Tax Amnesty Berlaku Sampai Maret 2017, Menkeu: Anggap Saja Bonus Pemasukan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sampai bulan Maret 2017 adalah sebuah bonus penerimaan negara tahun itu.

Bambang mengatakan, fokus penerimaan negara hasil repatriasi adalah pada enam bulan pertama pemberlakuan, yakni Juli sampai Desember 2016.


Dia memperkirakan wajib pajak juga akan lebih tertarik melaporkan asetnya di bulan-bulan awal pemberlakuan karena tarifnya masih rendah.


"Sebenarnya (target penerimaan negara dari tax amnesty) Rp165 triliun itu untuk 2016, karena itu tarif rendah. Jadi orang akan tertarik masuk di enam bulan pertama. (Kalau berlaku sampai 2017) Ya itu anggap saja bonus untuk 2017. (Dasar penghitungan untuk 2017?) Ya 2017 tetap pengaruh lah, tapi enggak banyak lagi," kata Bambang di komplek DPR, Selasa (28/6/2016).


Hari ini sidang paripurna DPR mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).


Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tetap pada misi awal, yakni ingin mendapat dana repatriasi untuk menutup kekuarangan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.


Pemerintah akan tetap fokus pada penerimaan repatriasi sampai 2016 saja, dengan asumsi penerimaan memakai tarif yang paling rendah.


Mengenai pemberlakuan tax amnesty sampai 2017, saat rapat kerja bersama Menkeu Bambang Brodjonegoro pada Senin (27/6/2016), perwakilan Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya sempat menyatakan keberatan dengan hal itu.


I Gusti Agung mengatakan pemberlakuan tax amnesty sampai 31 Maret 2017 tidak sesuai dengan tujuan dasar pemberlakuan kebijakan itu, yakni menambal kekurangan pemasukan negara 2016.


Pada RUU Tax Amnesty yang dibahas Panitia Kerja (Panja), ditetapkan tiga tarif repatriasi pengampunan pajak. Yaitu:


a. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga,

b. 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan

c. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi:


a. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga,

b. 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan

c. 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Sementara itu, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.


Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun. Rencannya, RUU Tax Amnesty bakal disahkan siang ini dalam sidang paripurna DPR.


Editor: Agus Luqman 

  • tax amnesty
  • ruu tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • DPR
  • RAPBNP 2016
  • APBN 2016
  • Bambang Brodjonegoro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!