HEADLINE

Penyidik Kejati Jatim Periksa La Nyala di Gedung Bundar

"Kejagung hanya memfasilitasi Kejati Jatim. Sedang yang pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Jatim"

Gilang Ramadhan

Penyidik Kejati Jatim Periksa La Nyala di Gedung Bundar
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jaka

KBR, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim, La Nyalla Mataliti di Kejaksaan Agung, Jakarta. Pengacara La Nyalla, Djamal Aziz mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan semalam.

"Sementara masih diperiksa di sini. Saya tidak tahu (alasannya). Saya bukan pemegang otoritas, yang punya otoritas di sini Kejagung. Sampai nanti diperiksa di sini," kata Djamal di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (01/06/16).

Pada pemeriksaan Ketua Federasi Sepakbola Nasional nonaktif PSSI ini, menurut Djamal, Kejagung hanya memfasilitasi Kejati Jatim. Sedang yang pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Jatim. Namun tim Pengacara La Nyalla mengaku belum tahu materi pemeriksaan kali ini. "Fokus pemeriksaan tanya penyidik," minta Djamal.

Kemarin, La Nyalla dideportasi dari Singapura karena izin tinggal di negeri jiran itu telah habis. Setibanya di Indonesia pihak Imigrasi langsung menyerahkan La Nyalla kepada penyidik Kejati Jatim di Gedung Bundar Kejagung.

La Nyalla kabur sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta. Ia ke Singapura sehari sebelum Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • La Nyalla Mattalitti
  • Kejati Jatim
  • korupsi dana hibah kadin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!