HEADLINE

MA Gandakan Vonis Anas Urbaningrum

"Anas dihukum 14 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik"

Bambang Hari

MA Gandakan Vonis Anas Urbaningrum
Terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus Hambalang. Selain itu, Majelis Hakim Agung juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Dalam pertimbangan putusannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.


Anas dihukum delapan tahun penjara pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Majelis banding juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • hambalang
  • anas urbaningrum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!